Kenalan di Facebook, Pria Beristri Tipu Janda, Diajak ke Sawah dan Berakhir di Penjara
Akibat menipu janda di Gresik, Dodik Kurniawan, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik, harus meringkuk di penjara.
Pria berusia 26 tahun yang sudah beristri itu berkenalan dengan janda berinisial L, warga Menganti, Gresik, via media sosial Facebook.
Belum genap seminggu berkenalan, korban diajak pelaku untuk bertemu.
Korban diming-imingi diajak masuk kerja di sebuah perusahan di Driyorejo.
Dengan membawa berkas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy W 6775 AK, korban bertemu pelaku di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo pada Senin (14/2/2022) pukul 20.00 WIB.
Suasana malam setelah hujan gerimis, membuat keduanya langsung menuju rumah seorang yang disebut pelaku adalah HRD sebuah perusahaan.
L makin yakin, dan Didik makin senang. Berbincang di atas motor membuat perjalanan tidak terasa.
Di area persawahan gelap tanpa lampu dan jauh dari permukiman warga, Didik menghentikan laju sepeda motor.
"Korban L dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak dengan mengunakan kaki. Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter, kemudian korban meminta pertolongan kepada warga, dan tidak berapa lama korban ditolong oleh warga sekitar," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Rabu (16/2/2022).
Polisi kemudian datang ke lokasi dan meminta keterangan korban. Keberadaan pelaku pun sudah dikantongi. Pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi kediamaan pelaku di desa setempat.
Pelaku yang berada di rumah bersama istri dan anaknya yang sedang tidur langsung diciduk polisi.
Barang bukti motor curian itu juga ikut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terjerat masalah ekonomi, sehingga nekat menyakiti wanita yang baru dikenalnya di Facebook.
Dodik kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka Dodik Kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit utang," jelasnya.
Dodik pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria beristri ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
sumber:Tribunnews.com
Belum ada Komentar untuk "Kenalan di Facebook, Pria Beristri Tipu Janda, Diajak ke Sawah dan Berakhir di Penjara"
Posting Komentar