Viral Pria Tiduran Santai di Tengah Jalan Tol, Terancam pidana
Suasana dalam video kejadian tersebut sangat tegang sehingga banyak yang memberikan klaskon panjang untuk memberikan tanda.
Mengutip dari laman resmi Kementrian Hukum dan HAM, aturan yang berlaku tentang seseorang yang berada di jalan tol tertulis jelas dalam Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 30/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 38 Ayat (1) tersebut dikatakan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Terkait kejadian ini tentunya menimbulkan suatu pelanggaran hukum yang tertera pada undang-undang dengan ketetapan sanksi yang dibebankan oleh orang yang melanggar peraturan.
Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelaku dapat sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 Ayat (4) UU 38/2004 tentang Jalan, pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1.300.000.
Video viral tersebut sontak membuat netizen geram dan mengomentari aksi laki-laki yang tiduran di jalan tol tersebut.
"Gue kira sampah itu," tulis akun @hey**** di kolom komentar.
"Udah beban keluarga sekarang jadi beban masyarakat, wuadehhhhhh," celetuk @Mazz****.
"Astagfirullah kok bisa dia tiduran di jalan begitu. Stres parah," ungkap @ayu*****.
sumber:okelifestyle.co.id
 
  
Belum ada Komentar untuk "Viral Pria Tiduran Santai di Tengah Jalan Tol, Terancam pidana"
Posting Komentar